Informasiguru_Rencana seleksi guru honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah.
Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Gaji dan tunjangan PPPK Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa :
- jaminan hari tua
- jaminan kesehatan
- jaminan kecelakaan kerja
- jaminan kematian
- serta bantuan hukum.
1 Juta Guru Honor Diangkat dengan Skema PPPK
Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pendaftaran PPPK diperuntukkan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Dilansir website Kemendikbud, Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma�ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
"Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul."
"Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai," katanya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021.
Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.
Sumber : POS-KUPANG.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.