Satgas Covid-19 Kota Bogor menegaskan pihaknya tidak bermasksud mengusik privasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait hasil tes swab Covid-19. Petugas hanya ingin hasil tes swab itu disampaikan untuk dilakukan pendataan.
"Kami tekankan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak pernah mempublish data pasien. Jadi ini untuk reminder. Kepentingan kami untuk mencatat data jumlah pasien yang masuk dan dirawat di Kota Bogor, dengan asumsi yang bersangkutan ODP," kata Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyach, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Hal tersebut meningat Habib Rizieq termasuk dalam kontak erak klaster penularan Covid-19 di Petamburan, Jakarta. Atas dasar itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta untuk dilakukan tes swab.
�Kenapa? Karena kita liat dari klaster petamburan ada terupdate 34 yang positif. Kita makanya meminta kepada yang bersangkutan untuk dilakukan swab. Jadi, surat terakhir dari pasien meminta kepada ketua satgas, berkeberatan apabila datanya di-publish, itu buat kami adalah hak pasien. Kami sangat menghargai privasi pasien dan kami di satgas tidak pernah mempublish data pasien," ujar dia.
Permasalahannya adalah, pihak rumah sakit tempat Habib Rizieq dirawat, seharusnya wajib melaporkan hasil tes swab kepasa Satgas Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar RS Ummi bersinergi sebagaimana dalam aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.
"Kita hanya memerlukan sinergi dan kolaborasi untuk mencatat dan mengetahui untuk mengambil langkah sikap yang tepat dalam menentukan langkah selanjutnya. Jadi update terakhir seperti itu, dari tim MER-C pun tidak menyampaikan hasilnya kepada satgas, kewajiban untuk menyampaikan hasil swab tes ada pada RS,� ujarnya.
�Jadi kami tekankan, RS berkewajiban menyampaikan hasil data swab test pasien kelada satgas sebagaimana ketentuan kami melaporkan pada Satgas Covid-19 Nasional," ujar dia. [okezone.com]