Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik pekan depan.
"Dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2020).
Surat panggilan itu dikirim oleh tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sore tadi. Namun surat tersebut tidak diterima oleh Habib Rizieq langsung, melainkan oleh anggota keluarganya.
"Tadi HRS tidak ada di rumahnya, tetapi suratnya diterima oleh keluarganya," kata Yusri.
Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan dan beberapa penyidik mendatangi rumah Habib Rizieq di Gang Paksi, Jl Petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya panggilan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra di lokasi.
Raindra menambahkan, surat panggilan itu diterima oleh keluarga Habib Rizieq dan pengacaranya. Pemanggilan Habib Rizieq ini disaksikan oleh pihak RW setempat.
"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga dan ada juga penasihat hukumnya dan disaksikan dari pihak RW," tambah Raindra.
Lebih lanjut Raindra mengatakan Habib Rizieq dipanggil terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Iya," jawab Raindra saat ditanya apakah panggilan itu berkaitan kasus kerumunan di Petamburan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan adanya pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan di acara Habib Rizieq tersebut.