Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan karyawan semua, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 yang akan dibagikan dari bulan November sampai bulan Desember 2020.
Secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahap 4 ini kepada 10,48 juta penerima.
Jika di persenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memasuki termin 2 yang sekarang sudah memasuki tahap 5.
Dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yakni tahap 5 sebesar Rp2,4 juta.
Pada tahap 5 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada 567.723 pekerja/buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Melihat dari waktu sebelumnya tentang penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan">BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari tahap 1 sampai tahap 5 yang waktunya lebih kurang selang satu minggu.
Sehingga kemungkinan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan cair hari Jum'at atau mungkin hari Senin dan Selasa.
Mengapa kemungkinan akan ada tahap 6? Karena dari total penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini dibagikan kepada 12,4 juta orang.
Sedangkan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sampai tahap 5 ini baru dibagikan kepada 11 juta penerima dan masih sisa 1,4 juta orang lagi.
Dengan disalurkannya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 termin kedua ini, maka secara keseluruhan total penerima BSU BLT BPJS tahap 5 termin 2 adalah 11.052.859 juta penerima.
Tapi ternyata dari 5 tahap BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, masih banyak sekali calon penerima BSU BLT BPJS termin 2 dari tahap 1 sampai 5 yang belum menerima dana sebesar Rp2,4 juta ini.
Pasti kalian bertanya-tanya apa penyebabnya, tapi kalian jangan khawatir jika tidak ada kendala dengan rekening Kamu.
Maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebesar Rp2,4 juta akan segera cair.
Dikatakan oleh Menaker Ida bahwa kenapa penerima belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin 2 karena adanya beberapa kendala pada rekeningnya.
Sehingga membuat 7 rekening di bawah ini tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.
1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah yang dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Menaker juga menghimbau kepada masyrakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS atau subsidi upah tapi ada kendala atau belum dicairkan.
Diharapkan untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data kalian dapat diperbaiki dan dana dapat segera dicairkan.
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana BSU BLT BPJS kalian.
Tapi sebelum itu kalian para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan"BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 5 ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Nah, jadi jika kalian merasa bahwa rekening kalian seperti 7 masalah rekening di atas, maka segeralah datang ke BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen Perusahaan agar data dan rekening kalian bisa diperbaiki.
Oke demikian kabar terupdate dari belajardirumah.org mengenai Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 kemungkinan Cair Hari Senin, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan karyawan atau pekerja semua yang sedang menunggu pancairan dana BLT BPJS Tahap lima dan enam. ***