Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Kamu Bukan 7 Golongan Ini! Pasti Tak Akan Lolos
Pemerintah memastikan Kartu Prakerja Gelombang 11 atau berikutnya akan dibuka, meski tidak dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Menurut dia, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 menunggu arahan Komite Cipta Kerja yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Masih menunggu arahan," ucapnya saat dihubungi Berita DIY, Selasa, 6 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir pada tahun ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.
Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.
Tapi, ada 7 golongan yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja.
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sumber : pikiran-rakyat.com