Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer


TRIBUNDESA1====Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meluruskan pemahaman publik tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kedudukannya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Yang membedakan PNS dan PPPK hanya pada ada tidaknya pensiun. PNS secara otomatis mendapatkan pensiun karena sejak awal sudah mengiur. Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban mengiur sehingga tidak mendapatkan pensiun.

PPPK bisa mendapatkan pensiun bila bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mengurus dana pensiunnya.

Karena kedudukannya sama, rekrutmen CPNS dan PPPK juga harus lewat tahapan pengusulan kebutuhan yang didasarkan pada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) kemudian penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).


Hal lain yang harus diperhatikan juga, kalau PNS ada batasan usia maksimal 35 tahun, PPPK tidak demikian. Usia di atas 35 tahun pun bisa ikut seleksi PPPK.

Namun, kata Bima Haria, bukan berarti seluruh honorer usia 35 tahun ke atas ditampung di PPPK. PPPK sejatinya diisi oleh tenaga profesional dan punya kompetensi sesuai bidang yang dilamar.

"Artinya, yang mengisi PPPK itu harusnya orang-orang yang ahli dan tidak bisa diisi PNS. Jadi salah kalau dibilang PPPK ada karena untuk menampung honorer K2 maupun non K2 usia 35 tahun ke atas," terang Bima kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

Adanya kebijakan mengakomodir honorer K2 dalam rekrutmen PPPK tahap I pads 2019, kata Bima, karena keputusan politik pemerintahan bersama DPR. Di mana keputusan politiknya penyelesaian honorer K2 hingga 2023.

Honorer K2 diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK dengan ketentuan sesuai formasi kebutuhan Pemda. Itu sebabnya formasi PPPK 2019 hanya diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

"Intinya PPPK itu disiapkan untuk tenaga profesional dan berkompetensi tinggi. Contohnya para diaspora, negara menyiapkan posisi PPPK untuk mereka agar bisa membangun bangsa Ini," tegasnya.

Kalau kemudian banyak honorer K2 maupun non K2 ingin ikut seleksi PPPK silakan saja. Tentunya mereka harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dia mengungkapkan, Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.

Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.

"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Bima.

Sumber : jpnn.com