cendekiapedia.blogspot.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, dana BOS tersedia untuk gaji guru honorer. Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. "Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta,"