Hanya dengan KTP, Ini Cara Dapatkan BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober

TRIBUNDESA1-----Segeralah bawa KTP Anda ke kantor berikut ini untuk mendapatkan BLT Kemensos Rp500 ribu per KK atau keluarga non PKH yang cair Oktober ini.

Berbagai macam bantuan sosial terus dikucurkan pemerintah kepada warganya yang terdampak Covid-19 dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Bantuan tersebut dibagikan oleh Kementerian Sosial dengan besaran Rp500 ribu per keluarga dengan memenuhi kriteria yang diberlakukan.

Kabar baiknya, dikutip dari Antara, program BLT Kemensos Rp 500 ribu ini akan diperpanjang hingga 2021 mengingat kondisi pandemi belum mereda.

Warga tak perlu mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Warga hanya perlu mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Kementerian sosial sendiri telah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 4,5 triliun dan pencairannya bisa dilakukan pada bulan Oktober ini.



Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Biasanya, mereka yang menerima bantuan sembako berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp 200 ribu. Berikut cara cek penerima BLT dari Kemensos secara online yang bisa dicoba.

2. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

4. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP

5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

6. Cari �keterangan bansos�, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan

Jika dengan cara di atas tidak menemukan hasil, ada cara kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi dinas sosial kabupaten/kota setempat mengenai ketersediaan data.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Sumber : SEMARANGKU