Galau Gak Kebagian Bantuan Pemerintah? Tenang 6 BLT Diperpanjang Sampai Tahun Depan Ketahui Cara Dapatnya

 

Galau Gak Kebagian Bantuan Pemerintah? Tenang 6 BLT Diperpanjang Sampai Tahun Depan Ketahui Cara Dapatnya

Galau Gak Kebagian Bantuan Pemerintah? Tenang 6 BLT Diperpanjang Sampai Tahun Depan Ketahui Cara Dapatnya

Masih banyak masih galau akibat gak kebagian bantuan pemerintah atau BLT di tahun 2020 ini.

Tenang siapkan rekening tabungan 6 bantuan pemerintah atau BLT diperpanjang sampai tahun depan 2021, untuk itu ketahui cara mendapatkannya.

Tidak perlu jengkel atau galau akibat belum dapat bantuan pemerintah, berikut ini 6 bansos yang tetap dibagikan sampai 2021 dikutip dari media sosial resmi Bappenas:


1. Susbisdi Gaji

Subsidi gaji atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan pemerintah atau subsidi gaji diberikan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Sebernarnya diberikan selama 4 bulan dan setiap bulan Rp 600 ribu. 

Adapun selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu:

1. Memilik NIK dari KTP

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

3. Punya rekening aktif


2. Bantuan Pengangguran atau Kartu Prakerja

Masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau disebut pengangguran juga tetap akan kebagian bantuan pemerintah di 2021.

Program ini bersifat semi bantuan sosial untuk para pencari kerja maupun korban PHK.

Ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu:

1. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Sudah berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah


3. Bantuan UMKM

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM tetap kebagian bantuan pemerintah di 2021. 

Bantuan UMKM atau Banpres Produktif besarnya bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu:

1. Memiliki usaha dan KTP

2. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.


4. Bantuan Keluarga

Pemerintah juga memberikan bantuan keluarga kepada yang belum dapat bantuan apapun. 

Merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga. 

Besarnya BLT Rp 500 ribu per KK atau per kepala keluarga.

Bukan KK peserta yang sudah kebagian PKH (Program Keluarga Harapan).

Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.


5. Bantuan Sembako atau Kartu Sembako

Kartu sembako progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok apalagi di masa pandemi.

Penerima bantuan pemerintah yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


6. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.





Sumber : motorplus-online.com