BLT Gaji Tahap 5 Belum Kunjung Cair? Begini Cara Lapornya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 tahap 5 dicairkan kepada 618 ribu orang pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Dia mengatakan untuk tahap 5, Kemnaker menerima 578 ribu data calon penerima dari BPJamsostek. Lalu, Kemnaker pada 29 September 2020 dan 30 September juga menerima tambahan data sebanyak 40 ribu penerima.
Namun, sampai saat ini masih banyak pekerja yang merasa BLT atau BSU belum cair. Hal ini terlihat dari kolom komentar akun Instagram @kemnaker pada 9 Oktober 2020 yang dibanjiri tulisan warganet yang merasa memenuhi syarat, tetapi belum dapat BLT ini.
�Belom masuk min, kagak dapet kayaknya, semua syarat ok tapi sampe sekarang gak masuk2 bantuannya...ada yang senasib??,� tulis pemilik akun @wahyudianto_id.
�Kebetulan saya yg mengirim data2 karyawan perusahaan saya ke bpjs tenaga kerja..tetapi sayang knp ada be2rapa yg blm cair pdhl data valid..kan kasihan yg blm cair smntara liat tmn2 yg lain udh cair itu beban buat saya..mohon pencerahannya,� tambah @putraagug.
"Barusan cek masih ZONK !!!!! Mandiri semarang !!!!!," @blintz_stradlintz menambahkan. Sebenarnya, bagi kalian yang belum mendapatkan pencairan dana BLT atau BSU ini bisa memberikan aduan melalui platform yang sudah diberikan Kemnaker di website resminya, dengan cara berikut.
a. Buka internet kemudian masuk ke link https://kemnaker.go.id/
b. Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/
c. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
d. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT atau BSU ini ke kanal yang tersedia
Kalian juga perlu mengetahui bahwa dalam mekanisme finalisasi data 618 ribu calon penerima untuk BLT atau BSU tahap 5 ini, Kemnaker melakukan proses seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJamsostek, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.
Data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi gaji kepada bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), maupun rekening bank luar Himbara seperti Bank BCA dan swasta lainnya.
Ida pun berharap bantuan subsidi gaji ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja atau buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19. Per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 11,5 juta pekerja atau sekitar 98,89% dari target.
Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap 1 disalurkan kepada 2,4 juta pekerja atau sekitar 99,38% pekerja.Lalu, tahap 2 disalurkan kepada 2,9 juta pekerja atau sekitar 99,38%, tahap 3 kepada 3,4 juta pekerja atau sekitar 99,32%, dan tahap 4 kepada 2,5 juta pekerja atau sekitar 97,31%.