BLT DD Diperpanjang hingga Desember Menurut Permendes 14 Tahun 2020

BLT DD Diperpanjang hingga Desember Menurut Permendes 14 Tahun 2020


Tepat tanggal 28 September kemarin, Kementrian Desa (Kemendesa) menerbitkan Permendes 14 tahun 2020.

Permendes ini merupakan perubahan ketiga, atas peraturan-peraturan yang lebih dulu diterbitkan guna mengatur prioritas dana desa tahun 2020.

Memang agak telat sih saya mengupdatenya. Namun tidak apalah, hal ini memang karena saya lagi fokus menyelesaikan project pasar kampung berbasis digital yang rencana-nya akan di lauching minggu ini.

Akan tetapi, mudah-mudahan minggu depan, saya sudah mulai aktif lagi kok, menulis tiap harinya.

Langsung saja ke topik utama, terkait Permendes 14 tahun 2020 yang belum lama ini diterbitnya.

Sebetunya Permendes ini memuat banyak isi, kurang lebih setelah saya lihat-lihat ada 41 halaman-lah.

Namun, saya tidak begitu tertarik untuk membahas semuanya, dan lebih memilih ke point BLT DD-nya sebagai topik pembahasan utama hari ini.

Bukan karena apa-apa sih, mungkin aturan inilah yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Tentang bagaimana kejelasan dan kelanjutan dari BLT DD itu sendiri.

Meskipun, memang tidak dapat kita mungkiri masih banyak stimulus bantuan dari sumber lain untuk menghadapi efek wabah corona. Tetapi, BLT DD lah yang saat ini sedang viral khususnya bagi warga yang tinggal di pedesaan.

Hal ini tentunya, karena bantuan langsung tunai ini merupakan produk asli yang bersumber dari dana desa.

Jadi, kemarin malam saya sengaja meluangkan waktu untuk memahami isi dari Permendesa PDTT nomor 14 tahun 2020 ini.

Tidak jauh berbeda sih dengan isi Permendes 7 tahun 2020 yang sebelumnya sudah saya tuliskan guna mengatur perubahan kedua atas Permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Hanya saja yang terlihat ada tambahan, yaitu dilampiran huruf (Q) tentang pencegahan dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Bencana alam saya skip aja. Karena isinya sama dengan Permendes sebelumnya.

Namun ada berbeda disini, yaitu terkait jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa yang diatur pada huruf (d) poin (3).

Disitu dikatakan, bahwa masa penyaluran BLT dana desa menjadi 9 bulan terhitung sejak April 2020.

Jadi, jika kita menarik ke aturan sebelumnya, BLT DD yang hanya bermasa 6 bulan. Itu artinya, saat ini desa diberikan lagi sedikit kelonggaran untuk dapat menganggarkan BLT DD hingga Desember 2020 sepanjang anggaran dana desa tahun 2020 masih tersedia.

Namun, apabila anggarannya sudah tidak tersedia, saya kira tidak masalah apabila desa tidak menganggarkan.

Karena di tahun 2021 pun desa tetap harus menggangarkan BLT DD, sebagaimana termuat dalam Permendes 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda pelajari sendiri isi lengkap dari aturan yang bisa anda download dibawah ini.

d) Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa :
  1. masa penyaluran BLT dana desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020,
  2. besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni),
  3. besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September),
  4. besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember),
  5. BLT dana desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia,
  6. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus, dan
  7. Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT dana desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: https://updesa.com/