Asesmen Kompetensi Guru, kepala Madrasah dan Pengawas Kemenag 2020


Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam  meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran  melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan  di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja  terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG),  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan  Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Apa Tujuan Dari Adanya AKG AKK dan AKP?

Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Apa Manfaat Dari Adanya AKG AKK dan AKP?

Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.

Bagi Madrasah 

Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah

Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;

Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.

Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional. 

Siapa saja yang bisa mengikuti Asasmen Kopetensi Tersebut?

  1. Pengawas yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)
  2. Kepala Madrasah Yang satminkal yang aktif di simpatika
  3. Guru Madrasah baik PNS/Non PNS, Sertifikasi/ Non Sertifikasi yang aktif mengajar di madrasah,Tentunya jangan lupa verval ijazah S1 (Bagi ang belum verval silahkan bisa cek disini cara verval ijzah S1), akan tetapi ada ketentuan lagi bagi guru madrasah , karena tidak semua guru madrasah bisa mengikuti Asasmen Tersebut , Diantara nya:

a.       Tingkat Madrasah Ibtidaiyah

  1. GTK yang bisa ikut adalah guru Kelas Yang Ijazah nya linier (PGSD/PGMI) dan sudah melakuakan verval ijazah tentunya sudah di setujui oleh pihak kabupaten, jika sudah memenuhi kreteria tersebeut silahkan cek menu AKG di akun simpatika.
  2. GTK Guru Mapel Bahasa Inggris, Tentunya sama harus ijazah bahasa inggris dan sudah melakukan verval ijzah
  3. Bagi guru yang sertifikasi sebagai guru kelas walau pun ijzah nya tidak PGSD/PGMI tetap bisa mengikuti AKG

b.       Tingakat Madrasah Tsanawiya

1.       Guru Mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Terpadu), Bimbingan dan Konseling baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi

2.       Sudah melakukan verval ijzah S1

3.       Bagi guru yang Non sertifikasi ijazah harus sesuai mapel yang ada pada AKG (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Terpadu), Bimbingan dan Konseling)  selain guru yang  Ijazah nya tidak ada pada mapel AKG maka tidak bisa mengikuti

4.       Bagi guru yang sertifikasi walaupun ijazah S1 tidak masuk di mapel AKG tapi sertifikasi nya masuk Mapel AKG maka tetap bisa mengikuti AKG, Misal ada guru yang mana ijazah S1 Bahasa Arab, tetapi ia sertifikasinya bahasa indonesia, maka guru tersebut tetap bisa mengikuti AKG

C. Tingkat Madrasah Aliyah

1.       Guru Bahasa Indonesia Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling.

2.       Sudah Verval ijazah S1

3.       Bagi guru yang Non sertifikasi ijazah harus sesuai mapel yang ada pada AKG (Bahasa Indonesia Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling)  selain guru yang  Ijazah nya tidak ada pada mapel AKG maka tidak bisa mengikuti

4.       Bagi guru yang sertifikasi walaupun ijazah S1 tidak masuk di mapel AKG tapi sertifikasi nya masuk Mapel AKG maka tetap bisa mengikuti AKG, Misal ada guru yang mana ijazah S1 Sejarah, tetapi ia sertifikasinya Ekonomi, maka guru tersebut tetap bisa mengikuti AKG