Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mengajukan usulan anggaran tambahan pendidikan sebesar Rp.3,8 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan Kementerian Agama.
"Usulan anggaran tambahan ini, antara lain, akan diperuntukkan bagi subsidi kuota internet siswa, guru, dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan, serta bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," kata Menag saat Rapat Kerja bersama antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Senayan, Jakarta, Selasa (08/09).
Saat ini, menurut Menag, PJJ masih menjadi pilihan dalam penyelenggaraan proses belajar dan mengajar. "Kami ingin memastikan proses belajar dan mengajar jarak jauh tetap berlangsung sesuai dengan standar mutu yang berlaku selama pandemi Covid-19," imbuhnya.
Pengajuan usulan tambahan anggaran ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR. "Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.