Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kali ini sasarannya adalah para guru honorer.
Adapun total besaran subsidi gaji yang diberikan untuk guru honorer ini sebesar Rp 2,4 juta atau sekitar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Adapun total besaran subsidi gaji yang diberikan untuk guru honorer ini sebesar Rp 2,4 juta atau sekitar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
"Totalnya Rp 2,4 juta per orang," ujar Deputi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/2020.
Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji bagi guru honorer sama dengan subsidi upah bagi para pekerja. Dengan demikian, nantinya yang mendapatkan pun guru dan tenaga kependidikan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan untuk mekanismenya apakah disalurkan setiap bulan atau 2 bulan sekali seperti subsidi upah masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan besaran subsidi gaji yang berikan sama.
"Jumlahnya pokoknya Rp 2,4 juta per orang, mekanismenya seperti apa masih dibahas sama Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]. Pokoknya gak ada bedanya dari yang diberikan Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan]," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan. Saat ini jumlahnya ada sekitar 1,8 juta orang tenaga honorer.
Pelaksanaan program subsidi gaji untuk guru honorer ini akan ada di bawah tanggung jawab Kemendikbud.
"Ada program [subsidi gaji] untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan sama, dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Sumber : CNBC Indonesia
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji bagi guru honorer sama dengan subsidi upah bagi para pekerja. Dengan demikian, nantinya yang mendapatkan pun guru dan tenaga kependidikan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan untuk mekanismenya apakah disalurkan setiap bulan atau 2 bulan sekali seperti subsidi upah masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan besaran subsidi gaji yang berikan sama.
"Jumlahnya pokoknya Rp 2,4 juta per orang, mekanismenya seperti apa masih dibahas sama Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]. Pokoknya gak ada bedanya dari yang diberikan Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan]," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan. Saat ini jumlahnya ada sekitar 1,8 juta orang tenaga honorer.
Pelaksanaan program subsidi gaji untuk guru honorer ini akan ada di bawah tanggung jawab Kemendikbud.
"Ada program [subsidi gaji] untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan sama, dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Sumber : CNBC Indonesia
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.