Subsidi Pulsa Kemendikbud Beda dengan Bantuan Kemenkeu

Informasiguru_Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota kepada seluruh warga pendidikan termasuk perguruan tinggi. Kemendikbud tak membedakan pemberin kuota kepada perguruan tinggi.

"Program Kemendikbud untuk bantuan kuota akses internet untuk pembelajaran tidak membedakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Nizam kepada Medcom.id, Senin 7 September 2020.

Hal ini sekaligus menjelaskan jika subsidi kuota untuk perguruan tinggi yang diberikan Kemendikbud, berbeda dengan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab subsidi dari Kemenkeu tidak memberikan bantuan kepada PTS. 

Subsidi pulsa dari Kemenkeu berupa tunjangan pulsa tunai kepada masyarakat, mahasiswa juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkegiatan secara daring. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020.



Tunjangan Kemenkeu hanya diberikan untuk mahasiswa yang bersekolah di perguruan tinggi atau sekolah kedinasan milik kementerian atau lembaga, seperti dijelaskan pada diktum keenam pada Keputusan Menkeu tersebut. Kemudian tunjangan juga diberikan kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan daring juga mendapat tunjangan yang sama dengan mahasiswa, yakni RP150 ribu per bulan.

Sedangkan biaya paket data dan komunikasi yang akan diberikan kepada PNS besarannya beragam. Rp400ribu untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara, dan Rp200 ribu untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah.


Sumber : Medcom

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.