Subsidi Gaji buat Guru Honorer Bakal Cair, Berikut Jadwal Pencairannya

Informasiguru_Pemerintah akan menggelontorkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer. Targetnya itu akan disalurkan mulai Oktober 2020 ini jika seluruh proses berjalan cepat.

"Harapannya sih Oktober itu sudah, harapan kita ya, semoga semua prosesnya berjalan dengan cepat," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani saat dihubungi , Senin (21/9/2020).


Lanjut dia, waktu penyaluran bantuan tersebut akan tergantung dari proses administrasinya.



"Kalau mekanisme menggunakan dana BUN, dana umum negara itu, itu butuh waktu untuk memprosesnya. Ya harapan kita sih guru honorer yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta ini segera mendapat bantuan subsidi upah. Cuma kan ada proses secara administrasi yang mana itu aman buat kita semua sampai kepada yang berhak, itu yang sedang kita lakukan pembicaraan terus," jelasnya.


Nunuk menjelaskan, program bantuan tersebut sedang dibicarakan lintas kementerian.




"Tapi ini tergantung, gini ya, dananya sudah ada, izin dari Kemenkeu sudah ada. Kita tinggal mencari mekanisme penyaluran, yaitu yang aman dan benar-benar sampai kepada sasaran. Apaan itu buat kita yang menyalurkan itu di kemudian hari tidak mendapatkan masalah, juga kemudian aman buat menerima juga, tidak ada implikasi yang lain-lain," tambahnya.


Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin mengatakan bantuan tersebut harus segera diimplementasikan.


"Ya harusnya segera ya karena kan kita sudah menyetujui gitu. Jadi rapat komite hari Jumat kemarin sudah menyetujui untuk itu. Jadi ini yang mesti langsung diimplementasikan oleh Dikbud. Nanti yang akan menyampaikan itu kan harusnya Pak Erick Thohir (Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), kemarin diminta untuk menyampaikan ke Pak Mendikbud hal itu," jelasnya.


Sumber : Detik.com


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.