Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.