
Permenpan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinyatakan dicabut. Permenpan Nomor 59 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Permenpan RBNomor 59 Tahun 2020 ini.