Permen KUKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020


Pemerintah telah menerbitkan Permen KUKM Nomor 6 Tahun 2020 dan Juknis- JuklakBantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).