Informasiguru_Menjadi salah satu permasalahan di sektor pendidikan, tenaga pengajar atau guru yang telah mengabdikan dirinya untuk negara selama beberapa tahun, masih dalam status honorer.
Hal ini kemudian menjadikan sedikitnya tenaga kerja yang mau mengabdikan diri sebagai guru karena takut hanya sebagai guru honorer untuk waktu yang lama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB menyatakan bahwa aka nada kebijakan baru yang membuat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji bahkan lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaratnya, seluruh tenaga honorer tersebut harus terlebih dahulu lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal ini merupakan jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, dan untuk menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dikutip dari Kompas.TV, pihak Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa ada sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus PPPK pada tahun 2019 yang lalu.
�Diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,� ungkap pihak Kementerian PAN-RB dari keterangan resminya.
Diketahui sebelumnya bahwa Rancangan Peraturan Presiden terkait gaji dan tunjngan PPPK memang sudah memasuki babak terakhir.
Rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan atau persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait.
Sebagai Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pun telah menyetujuan dan menandatangi rancangan ersebut, dan menyampaikannya kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan ke menteri yang terkait dengan rancangan tersebut.
Jika rancangan tersebut bisa diputuskan dalam waktu dekat, maka tenaga honorer yang sudah lulus PPPK pada tahun 2019 sudah bisa mendapatkan kepastian.
Sumber : Sonora.ID
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.