Mendikbud Nadiem: Prioritas Utama Kami Anak Bisa Kembali Sekolah dengan Aman

Informasiguru_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengatakan terus berupaya untuk bisa mengembalikan anak belajar di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah, Rabu (2/9/2020).

"Patut dimengerti bahwa sebenarnya di Kemdikbud dan saya sudah menyebut beberapa kali bahwa prioritas nomor satu kami di Kemdikbud adalah untuk bisa mengembalikan anak ke sekolah dengan cara yang paling aman," papar Nadiem dalam konferensi daring.

Nadiem menegaskan bahwa prioritas Kemendikbud bukanlah untuk melanjutkan atau melaksanakan PJJ dalam jangka waktu lama. Meski begitu, karena kondisi kesehatan yang belum pasti, maka saat ini Kemendikbud terus menyusun langkah untuk mengoptimalkan PJJ.



"Walaupun kita tidak menginginkan PJJ karena tidak ideal dan optimal di dunia, tidak hanya Indonesia. Namun, di situasi pandemi, itu adalah realita dunia kita dan kita harus bisa melindungi anak-anak kita," sambungnya.

Untuk itu, kata Nadiem, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. 

Pertama, lanjut Nadiem, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Lalu kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

"Satu dan dunia, ini dua-duanya penting. Tidak bisa kita hanya memikirkan kebijakan dari satu dimensi saja. Di satu sisi ada risiko penyebaran Covid-19, di satu sisi lagi ada risiko generasi hilang terutama bagi anak-anak di jenjang lebih muda," paparnya.

Ragam kebijakan dan inisiatif untuk hadapi kendala PJJ

Untuk itu, Nadiem menyebut pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi.

Salah satunya Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020.

"Kami memberikan hak kepada semua kepala daerah untuk menentukan bagi yang di zona kuning dan hijau apakah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.

Sekolah di zona hijau dan kuning kini dibolehkan tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi dan protokol kesehatan.

Selain itu, sekolah juga diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum (kurikulum darurat) yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi.

"Adaptasi yang masih sulit di PJJ memberi dampak negatif pada psikososial, anak stres, ibu stres, guru pun stres. Jadi kami menjawabnya dengan kurikulum darurat," papar Nadiem.

Kurikulum darurat, lanjut Nadiem, merupakan penyederhanaan kurikulum sebelumnya, ditujukan untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Serta penyediaan modul pembelajaran untuk PAUD dan SD di mana PJJ dinilai sangat sulit dilakukan.

Nadiem juga memaparkan inisiatif dan solusi Kemendikbud selasa masa pandemi Covid-19.

Pada bulan Maret,kata Nadiem, terdapat pembatalan ujian nasional. Sehingga, ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum. Kelulusan siswa menggunakan nilai lima semester terakhir.

Bulan Maret hingga April 2020, Kemendikbud melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit PTN maupun PTS.

Termasuk realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 miliar untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru hingga pembelian kuota pembelajaran daring.

Bulan Mei hingga Juni 2020, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410.000 mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri).

Pada bulan Juli hingga Agustus 2020, Sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali.

Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020).

Besaran bantuan ialah siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.


Sumber : Mediaapakabar.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.