Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program tersebut serupa dengan BSU yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 15,7 juta pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin menerangkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk guru honorer totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
"Sama (nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), sama Rp 2,4 juta," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
Rencananya bantuan subsidi gaji untuk guru honorer juga akan ditransfer melalui perbankan. Mekanisme tersebut sama seperti BSU untuk pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
"Ya harusnya sih begitu ya, nggak mungkin nggak lewat bank. Harusnya sih mestinya lewat bank," sebutnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin menerangkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk guru honorer totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
"Sama (nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), sama Rp 2,4 juta," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
Rencananya bantuan subsidi gaji untuk guru honorer juga akan ditransfer melalui perbankan. Mekanisme tersebut sama seperti BSU untuk pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
"Ya harusnya sih begitu ya, nggak mungkin nggak lewat bank. Harusnya sih mestinya lewat bank," sebutnya.
Data 1,8 juta guru honorer ini dikumpulkan oleh Kemendikbud dan akan dieksekusi melalui kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.
Peserta wajib terdaftar BP Jamsostek?
Program di Kemnaker mensyaratkan penerima subsidi gaji terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek. Sementara guru honorer banyak yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tersebut. Lantas apakah syarat tersebut akan dikecualikan untuk guru honorer?
"Harusnya begitu (syarat tersebut tidak diberlakukan untuk guru honorer). Jadi pengecualiannya di situ," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
"Nah ini yang mungkin pengecualiannya di situ, karena kan mungkin ada perbedaannya di situ. Kalau ini kan karyawan itu kan harus perusahaannya mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi guru honorer kan tidak ada. Oleh sebab itu, itu Bu Menakar menyarankan agar itu dilakukan oleh Dikbud," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani menerangkan saat ini mekanismenya sedang digodok.
"Kita tinggal merealisasikan dengan mekanisme yang paling tepat, apakah langsung bentuk bantuan oleh Kemendikbud ataukah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini belum ada keputusan," sebutnya.
"Nah ini mekanisme yang sedang kita pikirkan yang 1,8 juta itu yang belum terdaftar itu bagaimana proses pendaftarannya, siapa yang bertanggung jawab mendaftarkannya, sampai ke nomor rekeningnya itu yang sedang kita pikirkan. Sementara kalau guru-guru seperti itu kan pemberi kerjanya itu bukan Kemendikbud. Kan pemberi kerja itu adalah dari yayasan atau daerah," tambahnya.
Pemerintah akan menggelontorkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer. Targetnya itu akan disalurkan mulai Oktober 2020 ini jika seluruh proses berjalan cepat.
"Harapannya sih Oktober itu sudah, harapan kita ya, semoga semua prosesnya berjalan dengan cepat," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
Lanjut dia, waktu penyaluran bantuan tersebut akan tergantung dari proses administrasinya.
"Tapi ini tergantung, gini ya, dananya sudah ada, izin dari Kemenkeu sudah ada. Kita tinggal mencari mekanisme penyaluran, yaitu yang aman dan benar-benar sampai kepada sasaran. Apaan itu buat kita yang menyalurkan itu di kemudian hari tidak mendapatkan masalah, juga kemudian aman buat menerima juga, tidak ada implikasi yang lain-lain," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin mengatakan bantuan tersebut harus segera diimplementasikan.
"Ya harusnya segera ya karena kan kita sudah menyetujui gitu. Jadi rapat komite hari Jumat kemarin sudah menyetujui untuk itu. Jadi ini yang mesti langsung diimplementasikan oleh Dikbud. Nanti yang akan menyampaikan itu kan harusnya Pak Erick Thohir (Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), kemarin diminta untuk menyampaikan ke Pak Mendikbud hal itu," jelasnya.
Sumber : Detik.com
Demikian Informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Peserta wajib terdaftar BP Jamsostek?
Program di Kemnaker mensyaratkan penerima subsidi gaji terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek. Sementara guru honorer banyak yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tersebut. Lantas apakah syarat tersebut akan dikecualikan untuk guru honorer?
"Harusnya begitu (syarat tersebut tidak diberlakukan untuk guru honorer). Jadi pengecualiannya di situ," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
"Nah ini yang mungkin pengecualiannya di situ, karena kan mungkin ada perbedaannya di situ. Kalau ini kan karyawan itu kan harus perusahaannya mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi guru honorer kan tidak ada. Oleh sebab itu, itu Bu Menakar menyarankan agar itu dilakukan oleh Dikbud," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani menerangkan saat ini mekanismenya sedang digodok.
"Kita tinggal merealisasikan dengan mekanisme yang paling tepat, apakah langsung bentuk bantuan oleh Kemendikbud ataukah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini belum ada keputusan," sebutnya.
"Nah ini mekanisme yang sedang kita pikirkan yang 1,8 juta itu yang belum terdaftar itu bagaimana proses pendaftarannya, siapa yang bertanggung jawab mendaftarkannya, sampai ke nomor rekeningnya itu yang sedang kita pikirkan. Sementara kalau guru-guru seperti itu kan pemberi kerjanya itu bukan Kemendikbud. Kan pemberi kerja itu adalah dari yayasan atau daerah," tambahnya.
Pemerintah akan menggelontorkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer. Targetnya itu akan disalurkan mulai Oktober 2020 ini jika seluruh proses berjalan cepat.
"Harapannya sih Oktober itu sudah, harapan kita ya, semoga semua prosesnya berjalan dengan cepat," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
Lanjut dia, waktu penyaluran bantuan tersebut akan tergantung dari proses administrasinya.
"Tapi ini tergantung, gini ya, dananya sudah ada, izin dari Kemenkeu sudah ada. Kita tinggal mencari mekanisme penyaluran, yaitu yang aman dan benar-benar sampai kepada sasaran. Apaan itu buat kita yang menyalurkan itu di kemudian hari tidak mendapatkan masalah, juga kemudian aman buat menerima juga, tidak ada implikasi yang lain-lain," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin mengatakan bantuan tersebut harus segera diimplementasikan.
"Ya harusnya segera ya karena kan kita sudah menyetujui gitu. Jadi rapat komite hari Jumat kemarin sudah menyetujui untuk itu. Jadi ini yang mesti langsung diimplementasikan oleh Dikbud. Nanti yang akan menyampaikan itu kan harusnya Pak Erick Thohir (Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), kemarin diminta untuk menyampaikan ke Pak Mendikbud hal itu," jelasnya.
Sumber : Detik.com
Demikian Informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.