Maaf! Hanya PNS Kategori Ini yang Dapat Pulsa Rp 400.000

Informasiguru_Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah merestui pemberian tunjangan pulsa 200 ribu hingga 400 ribu rupiah kepada ASN selama pandemi berlangsung. 

Namun tidak semua ASN memeproleh bantuan ini. Sebab ASN yang akan menerima bantuan ini akan dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L). 

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi covid-19. 

Kebijakan pemberian pulsa ini termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020. 

Dari ketetapan tersebut, terdapat delapan ketetapan pada aturan yang dibuat ini. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 dengan membahas membahas mengenai kriteria penerima uang bantuan pulsa untuk PNS ini. 

Besaran bantuan paket data yang akan diterima oleh ASN adalah Pejabat Eselon I dan II atau yang setara, akan mendapatkan pulsa sebesar 400.000 rupiah per orang per bulannya. 



Sedangkan untuk Pejabat yang berada pada Eselon III dan yang setara ke bawah, akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar 200.000 rupiah. 

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," Dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan. 

Pemberian bantuan pulsa ini disesuaikan dengan pendanaan yang berasal dari hasil realokasi anggaran. 

Pemberian paket data ini dilakukan dengan selektif yang mempertimbangkan berbagai hal. 


Sumber : JURNAL PRESISI

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.