Maaf! Anda Tidak Akan Terima Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

Informasiguru_Pemerintah melangsungkan beberapa program bantuan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19. 

Berbagai bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga perekonomian Indonesia dapat bertahan menghadapi pandemi. 

Bantuan tersebut diantaranya Bantuan PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja ,Kartu Sembako dan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu. 

Untuk bulan september sendiri Pemerintah telah meluncurkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, seperti bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa. 

Bantuan subsidi pulsa bertujuan mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan tambahan. 



Bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp 500.000 diberikan melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). 

Bansos tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun, kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos (8/9). 

Ditargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut. 

Program bantuan Rp 500 ribu per keluarga ini dialokasikan Pemerintah dengan anggaran sebanyak Rp 4,5 triliun. 

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama. 

Bantuan sosial ini nantinya hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warung. 

Dalam hal ini penerima bansos wajib menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki, melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH. 

Menteri Sosial Juliari Batubara menambahkan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial. 

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok. 


Sumber : Jurnalpresisi

Demikian informasi ini semoga bermanfat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.