Kesempatan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS 2021, Simak 8 Persyaratannya

Informasiguru_Pemerintah berencana mengangkat pegawai honorer jadi pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2021. 

Namun, untuk dapat diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu. 

Syarat untuk diangkat menjadi PNS yakni salah satunya dengan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Seperti yang telah diketahui, pemerintah berencana membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan. Termasuk peluang menjadikan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. 

Selain ikut CPNS, syarat yang bersinggungan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS yaitu berkaitan dengan latar pendidikan dan usia. 



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF). 

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya", berikut syarat tenaga honorer untuk menjadi PNS. 

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Sumber : PIKIRAN RAKYAT


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.