Kesejahteraan guru non PNS di Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini masih jauh dari harapan. Dirjen Pendis Kemenag Ali Rhamdani mengatakan, nasib guru madrasah non PNS dan guru agama di Kemenag masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan.
"Bnyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per-tahun. Jika tidak ada lompatan, akan banyak guruguru yang tidak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun,"ungkapnya saat acara Evaluasi Pelaksanaan Program Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Aston, Semarang, Kamis (03/09/2020).
Guru non PNS mendapatkan beban dan tugas sama dengan guru PNS. Mereka juga mengajar dengan jumlah jam yang sama pula tingginya, tetapi masalah kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Sampai saat ini, guru honorer non sertifikasi dan guru non inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp.250 ribu perbulan dan sedikit tambahan insentif dari dana BOS.
Ini masih dirasakan tidak adil bagi guru guru Non PNS. Angka tersebut kata Dirjen Pendis, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Tetapi harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini.
Lebih lanjut dirjen Pendis mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan melihat lagi permasalahan ini untuk dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa.
"Memangg salahsatu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," ujarnya.
Sementara Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan bahwa pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, Kevin melihat banyak kendala di lapangan.
"Ada yang melapor ke saya, sebagian guru di desa-desa ada yang harus berkeliling ke rumah rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," imbuhnya.
Dengan cara jemput bola seperti itu yang pasti energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Kevin ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu.
"Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ujarnya.
Pada saat ini kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10ribu orang. Jika saat ini terdapat 400ribu guru honorer yang belum sertifikasi, maka diperlukan waktu 40tahun mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah lagi.
Terdapat 3 kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah ber-sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per-bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250ribu per-bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Sumber: kemenag.go.id