Gawat! Segera Cek Saldo Sekarang Juga , Ternyata Ada 1,6 Juta Penerima BLT Rp600 Ribu Dicoret

Informasigurunasional --- Dalam rangka membantu memulihkan ekonomi di tengah masa pandemi maka pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. 

Salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah yakni subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Rencananya, BLT ditargetkan untuk 15,7 juta penerima di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, nomor rekening penerima yang telah terdaftar baru tercatat sebanyak 14,2 juta dari total 15,7 juta calon penerima BLT. 



Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020. 

Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu. 

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. 

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah: 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); 

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; 

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan; 

4. Pekerja/buruh penerima upah; 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda" 

5. Memiliki rekening bank yang aktif; 

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan 

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. 

Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta. 

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.