Informasiguru_Ditengah kebingungan pekerja akan kepastian pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3, kini terjawab sudah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pihaknya telah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.
Kabar dana sudah masuk rekening disampaikan para penerima melalui komentar di Instagram resmi milik Kemnaker.
Kabar gembira ini tentu saja disambut para pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3.
Bahkan Beberapa pekerja pemilik rekening Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Mandiri menyebut dirinya telah menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Seperti yang ditulis oleh beberapa akun yang menyebut dirinya sudah dapat transferan dana BLT.
Akun @apdw98 menulis.
"BCA sudah cair, terimakasih," tulisnya."Alhamdulillah hari ini udah cair di ATM BCA, terima kasih," tulis akun @_fondhaaffelia.
"Alhamdulillah bca sudah cair, thank you," tulis akun @phone_to_graphy_.
Sementara akun @evanrafifabio pemilik rekening Bank Mandiri juga menulis.
"Mandiri saya udah dapat, makasi," tulisnya juga.
"Alhamdulillah Mandiri sudah," tulis akun @nurd.in484.Tak ketinggalan pemilik akun @widi.dzul18 dengan rekening Bank BNI juga menulis.
"BNI sudah cair Alhamdulillah," tulisnya.
"Alhamdulillah BNI cair, makasih Kemnaker," tulis akun @adminarara.
"Alhamdulillah udah dapat min, BNI udah cair," tulis akun @ogybrowSebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa pihaknya memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 telah dicairkan kepada 3,5 juta orang pekerja yang berhak.
Ida menjelaskan, patokan pekerja berhak tidaknya menerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 adalah sesuai kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;Saldo kamu akan ditampilkan.
Sumber : Mantrasukabumi
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.