bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA


 dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana 

bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA 

Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan 

dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta 

Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan 

beberapa hal sebagai berikut:

1. Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan 

EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;

2. Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil 

PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan 

kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;

3. Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September 

2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat 

diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;

4. Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak 

Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan 

Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari kepala madrasah,

b. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang 

dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala 

desa/lurah;

c. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.

d. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu 

orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke 

seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera 

melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.