dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana
bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA
Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan
dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan
EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
2. Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil
PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan
kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;
3. Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September
2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat
diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;
4. Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan
Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari kepala madrasah,
b. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala
desa/lurah;
c. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
d. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu
orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke
seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera
melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.