Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000

Informasiguru_Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian uang pulsa bulanan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya antara Rp200.000-Rp400.000 per bulan. 

Persetujuan Sri Mulyani itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Penetapan PMK berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2.

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).

Dalam aturan tersebut, Pejabat Eselon I dan II memperoleh uang pulsa Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat Eselon III hingga staf akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.



"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulisnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya menyebut uang pulsa diberikan seiring kebijakna bekerja dari rumah (work from home) selama pandemi Covid-19. Kebijakan berlaku untuk seluruh PNS pusat.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Dia menyebut, Kementerian Keuangan tidak memberikan anggaran tambahan. Pasalnya, uang pulsa diambil dari pagu pos yang dialihkan menyusul penghematan seperti dana perjalanan dinas dan rapat di hotel. 


Sumber : iNews.id

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.