SIMPATIKA DI AWAL TAHUN AJARAN / AWAL SEMESTER
Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
Lingkup Dunia Pendidikan : System pendataan simpatika merupakan Aplikasi berbasis web di bawah naungan https://madrasah.kemenag.go.id/ yang mana aplikasi ini tentunaya akan di buka dan dilakuakan perubahan jika ada bagi setiap madrasah di awal semester, tentunya ini hal yang tidak mudah bagi operator madrasah kaarena menyangkut dengan tunjangan di PTK madrasah. Baiklah kali ini admin akan bagikan info dan tahapan penyelesaikan Aplikasi Simpatika yang insyaallah akan di buka pada tanggal 03 Agustus 2020 untuk Semester ganjil 2020.
1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK
-PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".
- Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data
Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.
2. Registrasi PTK Baru (bila ada)
- Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang
bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. Pertama, PTK mengisi Formulir
A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk
mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga
tercetak S02.
- S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK
melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah
yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan
S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengelolaan Siswa
a. Semester Ganjil
1) Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun
Ajaran Sekarang.
2) Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
3) Unggah data siswa
4) Memasukan siswa ke dalam rombel
Langkah ini tidak mutlak, silakan gunakan cara yang menurut anda lebih mudah.
b. Semester Genap
Pada semester ini, operator cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa
saja.
4. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)
Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi
dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.
5. Alih Fungsi PTK (bila ada)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau
sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi
PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi.
6. Madrasah Non Induk (bila ada)
Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah.
Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non
induk. Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan
oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui
menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar
Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau
Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >>
Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke
Admin Kab/Kota.
7.Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain
- Mengangkat dan memberikan tugas tambahan dan tugas tambahan lain kepada guru.
Keduanya berimplikasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk
pemenuhan beban kerja 24 JTM. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah,
Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan,
Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama,
dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
- Sedang tugas tambahan lain meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler,
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru
(PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama (LPS-P1), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan Pembina ko-kurikuler.
- Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah
melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali kelas melalui menu Sekolah >> Kelas
>> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali. Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah dan menu
Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi
Guru.
8. Isi Jadwal Kelas Mingguan
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >>
Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan.
9. Edit JTM Guru BK/TIK
JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena
itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui
menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
10. Cek Analisa Tunjangan
- Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator
Madrasah agar dilakukan pembetulan.
- Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data
Madrasah >> Data Guru
11. Verval Ijazah S1/D4 serta MKG
Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu
riwayat pegawai.
#Selamat Bekerja Kembali di Simpatika 2020/2021