Kredit Usaha Rakyat adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup.
KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan.
Baca Artikel Terkait Lainnya:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Siapa Penyalur KUR? Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI dan KUR Khusus.
Adapun suku bunga KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini tentu menjadi sebuah pilihan alternatif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan pinjaman modal usaha.
Sektor usaha apa saja yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
Penerima KUR:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah
- Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri
- Calon pekerja magang di luar negeri
- Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI
- TKI yang pernah bekerja di luar negeri
- Pekerja yang terkena PHK
- UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
- Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan)
- Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan)
- Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan)
- Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran)
- Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya)
- Pembiayaan calon TKI di luar negeri
- Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
- Dll
Apa itu KUR Mikro?
Yang dimaksud dengan KUR Mikro adalah bentuk pembiayaan/kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan maksimal Rp.50.000.000.
Persyaratan Penerimaan KUR Mikro:
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan.
- Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan
- Memiliki surat izin/surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Apa itu KUR Kecil?
KUR Kecil adalah pembiayaan yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Syarat Penerimaan KUR Kecil:
- Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
- Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.0000 wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Yang dimaksud dengan KUR TKI adalah suatu bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal dalam perjalanannya menuju negeri tujuan.
Adapun jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Persyaratan KUR TKI:
- Memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
- Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.
Syarat Penerimaan KUR Khusus:
- Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
- Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
- Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib memiliki NPWP.
- Jangka waktu KUR khusus ini diberikan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.
Adapun calon dan keterian Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:
- Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
- Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
- Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Seperti Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi KUR lebih lanjut bisa Anda baca disini. Semoga bermanfaat.