PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, meruapak salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya. Pemberian Gaji ketiga belas tahun 2020 mempertimbangkan dampak Pandemik Corona Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya.
PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020
PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, meruapak salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya. Pemberian Gaji ketiga belas tahun 2020 mempertimbangkan dampak Pandemik Corona Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya.