Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

  Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.