
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.