Penting! Ini Aturan Baru bagi Guru SD/SMP Selama Covid-19

Informasiguru_Mulai tanggal 18 Agustus 2020, semua guru SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Surabaya diwajibkan di rumah saja. 

Wali Kota Tri Rismaharini telah memerintahkan melalui surat edaran nomor 800/7311/436.8.3/2020 tanggal 15 Agustus 2020 dan telah disebarluaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo. 

"Iya," jawab Supomo saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (18/8/2020). 

Pelaksanaan itu berlaku mulai 18 Agustus 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Surat itu juga ditembuskan kepada Inspektur dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. 

Diduga surat edaran wali kota itu diterbitkan karena tidak ingin adanya korban Covid-19. Supomo berusaha meluruskan. 



"Yang meninggal dunia itu karena sakit dan sudah mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum Covid-19. Meninggalnya sejak kapan? Kita punya datanya semua. Mereka mengajukan cuti karena sakit," terang Supomo. 

Ia mencontohkan salah satu guru SMP yang mengajukan cuti karena mengalami sakit. Dia tidak dinyatakan terpapar Covid-19. 

"Hasil swab-nya negatif," kata Supomo. 

Supomo juga meragukan informasi yang diperoleh jatimnow.com bahwa terdapat 25 guru, pengawas hingga kepala sekolah meninggal dunia terpapar Covid-19.  

"Meninggalnya sejak kapan?" kata Supomo mempertanyakan data tersebut. 

Inilah isi surat edaran wali kota: 

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka diperintahkan kepada saudara dan seluruh pegawai di lingkungan sekolah saudara untuk: 

1. Melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

2. Tidak mengadakan kegiatan di sekolah.

3. Mengatur jadwal piket pegawai selama masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Tertanda Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. 


Sumber : jatimnow.com


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.