Lingkup Dunia Pendidikan: Berdasarkan keputusan surat ketua panitia Seleksi CPNS FORMASI 2019 Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor :K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019,bersama ini kami informasikan hal-hal sebagaiberikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus2020;
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka1,WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id ;
- Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian;
- Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted TestBadanKepegawaian
Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
- A. Kebijakan umum bagipeserta:
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempattes;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan oranglain;
- Menjagakebersihantangandenganmencucitanganpakaisabundenganairmengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu = 37,3�C diberikan tanda khusus dan mengikutiujianditempatterpisah(ruangankhusus)dandiawasidenganpetugasyang wajib memakai masker dan pelindung wajah(faceshield);
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu = 37,3�C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhirseleksi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan olehPemerintah.
- B. Kewajiban bagipeserta:
- Wajibhadirdilokasitespalinglambat60(enampuluh)menitsebelumpelaksanaan tes dimulai;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungantambahan;
- MembawaKartuTandaPenduduk(KTP)danKartuTandaPesertaUjianSKBserta menunjukkan kepadaPanitia;
- Membawa pensil kayu (bukan pensilmekanik);
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warnagelap;
- Duduk pada tempat yangditentukan;
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tesdimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasiwaktu.
- C. Larangan bagipeserta:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentukapapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangantes;
- Membawa senjata api/tajam atausejenisnya
- \Bertanya/berbicara dengan sesama pesertates;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalamruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin daripanitia.
- D.Sanksi bagipeserta:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggapGUGUR;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu = 37,3�C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikankesempatanuntukmengikutitespadasesicadangan,namuntidakmengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggapGUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAKLULUS.
- D. Lain-lain
- Peserta yang tidak hadir / terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun2019;
- Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melaluihttps://sscn.bkn.go.id;
- Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkunganujian;
- Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindarikerumunan;
- Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudahditentukan;
- Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKNwww.bkn.go.iddan/atau lamanhttps://sscn.bkn.go.id
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara formasi tahun 2019 tidak dipungut biaya
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja beserta itu sendiri Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun baik dari pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta keluarga maupun pihak lain Dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun
- Keputusan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara formasi tahun 2019 Bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat