Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah, Disalurkan 2 Tahap, Penjelasan Sri Mulyani

Informasiguru_Kabar gembira untuk pegawai Honorer, juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta. 

Subsidi gaji honorer sebesar Rp 2,4 juta itu, cair mulai hari ini, Senin (24/8/2020). 

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut. 

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," jelas Sri Mulyani. 

Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu. 

Untuk diketahui, subsidi gaji bakal disalurkan dalam dua tahap. 



Penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam setiap tahap pencairan. 

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja. 

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun. 

Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini. 

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM. 

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan susidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang dilakukan dengan mempertimbangkan pekerja honorer. 

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata dia di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan. 

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta. 

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. 

Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.


Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.