Mulai Besok BI Layani Penukaran Kolektif Uang Lembaran Rp 75 Ribu, Simak Syaratnya Ini

Informasiguru_Bank Indonesia (BI) mengumumkan penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) lembaran Rp75 ribu dapat dilakukan secara kolektif mulai Selasa 25 Agustus 2020 besok.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyebut keputusan diambil karena progres penyaluran bilyet tak seimbang dengan tingginya animo masyarakat. Sehingga, dengan penyaluran secara kolektif, diharapkan distribusi uang kertas di masyarakat akan lebih cepat.

"Penukaran kolektif akan mulai diimplementasi besok, 25 Agustus, jam 07.00 WIB sudah bisa upload (mengunggah) permohonan di aplikasi PINTAR," tuturnya lewat video conference, Senin 24 Agustus 2020. 

Marlison menyebut seluruh lapisan masyarakat dapat melakukan penukaran kolektif, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, minimal per kelompok terdapat 17 orang yang mendaftar. BI tak menentukan jumlah maksimal setiap kelompok. "Makin banyak makin bagus," katanya. 

Kedua, setiap pendaftar dalam kelompok tersebut harus menyertakan identifikasi diri yaitu nomor NIK dan fotokopi KTP. Ini diperlukan dalam proses verifikasi data, sebab satu KTP hanya boleh menukarkan satu bilyet. 



Ketiga, pendaftar merupakan WNI. 

Keempat, setiap kelompok harus menunjuk satu perwakilan (person in charge/PIC) yang akan melakukan pendaftaran, pengunduhan data, hingga proses penukaran di salah satu kantor BI yang dipilih. Sehingga, berapa pun besar kelompok yang diwakilkan, penukaran bilyet akan diwakilkan oleh satu orang saja. 

Lebih lanjut, Marlison menjelaskan bahwa proses pemesanan dapat dilakukan baik oleh lembaga formal seperti kelompok pegawai dari kementerian atau instansi swasta tertentu. Mereka yang tergabung dalam suatu asosiasi pun dapat melakukan penukaran dengan mendaftarkan lembaga/asosiasi pendaftar bernaung.

Untuk mereka yang melakukan penukaran kolektif lewat lembaga, diharuskan menyertakan identifikasi kelompok seperti nomor induk karyawan. 

Selanjutnya, penukaran kolektif juga dapat dilakukan oleh perkumpulan atau ikatan yang tidak terdaftar secara formal seperti ikatan mahasiswa universitas tertentu, perkumpulan suku tertentu yang merantau di ibu kota, dan perkumpulan sejenis lainnya.

Menurut Marlison, BI tak mengharuskan identifikasi dalam pendaftaran kelompok ini. Namun, cukup membuktikan bahwa anggota terdaftar merupakan WNI dengan menyertakan fotokopi KTP dan NIK masing-masing.

Kelompok terakhir yang dapat menukarkan yaitu masyarakat umum. Ia mencontohkan pendaftaran warga sebuah RT atau RW tertentu. Anggota kelompok ini juga tak perlu menunjukkan identifikasi tertentu, cukup melampirkan nomor KTP dan NIK setiap pendaftar. 

Untuk pendaftarannya, dapat dilakukan di aplikasi PINTAR yang dapat diunduh pengguna Android atau iOS. Pemesanan juga dapat dilakukan lewat situs web BI.

Ada pun proses pemesanan kolektif dimulai dengan penunjukan satu perwakilan kelompok. Setelahnya, pihak yang ditunjuk harus menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel ke email kantor BI yang dituju.

Nantinya, daftar email kantor BI masing-masing wilayah akan dilampirkan dalam aplikasi mau pun situs web BI. 

Mulai 25 Agustus, pada aplikasi PINTAR pemohon dapat mengunduh kerangka jadi atau template permohonan dan daftar pemesanan. Pendaftar cukup mengisi data seperti nama, NIK, No KTP, dan informasi lainnya yang akan tertera dalam template tersebut. 

Marlison memastikan bahwa syarat yang diberikan pihaknya tak menyulitkan. Format disebutnya dibuat sesederhana mungkin agar mudah dipahami oleh seluruh masyarakat.

Setelahnya, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email yang diregistrasi. Konfirmasi akan proses permohonan akan diberikan lewat surat elektronik, sehingga penting untuk pemohon mendaftarkan alamat email yang aktif.

Terakhir, pada hari pengambilan bilyet, pihak tertunjuk wajib membawa surat permohonan asli, bukti pemesanan lewat email, fotokopi KTP seluruh pendaftar, dan jangan lupa uang tunai sesuai dengan lembar bilyet yang ditukarkan. Setiap bilyet senilai sama atau Rp75 ribu.

Marlison memastikan setiap kantor BI yang melayani penukaran akan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19. Nantinya, akan dibatasi berapa jumlah maksimal penukaran setiap harinya untuk menghindari penumpukan. Masyarakat diwajibkan datang ke kantor cabang BI yang dipilih sesuai dengan tanggal dan jam penukaran. 

Untuk mengakomodir animo masyarakat, BI tak mematok berapa banyak bilyet yang akan disalurkan dalam penukaran kolektif. Sebab, menurut Malison hingga saat ini penukaran masih tergolong rendah yakni 0,04 persen dari total bilyet tersedia atau 75 juta lembar.

Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat yang belum memiliki bilyet untuk tidak cemas tak kebagian dan memutuskan memesan lewat e-commerce dengan harga mahal.

"Sampai 24 Agustus 2020 jam 12.00 WIB, jumlah realisasi penukaran UPK di seluruh Indonesia 26.824 lembar, relatif kecil dibanding (bilyet tersedia), baru 0,04 persen. Jadi jangan khawatir, masih banyak UPK yang akan diedarkan ke masyarakat," tandasnya.


Sumber : Galamedianews

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.