Informasiguru_Silakan login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek bantuan langsung tunai (BLT) karyawan cair 27 Agustus 2020.
Jokowi dijadwalkan meluncurkan pencairan BLT karyawan sebesar Rp 600 ribu sebulan selama empat bulan.
Cara lain untuk memastikan nama Anda berhak mendapatkan BLT karyawan atau tidak juga ada di artikel ini.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu ke pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilaunching Kamis (27/8/2020).
Launching akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insyaallah diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis, 27 Agustus oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Ida mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.
Tahap transfer pertama akan dilakukan akhir Agustus ini.
"Kami rencanakan dilakukan per batchnya (gelombang) per minggu sekurang-kurangnya 2,5 per batch per minggu akan kami lakukan (transfer)," tuturnya.
Ida mengatakan telah menerima data 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari BP Jamsostek pada 24 Agustus lalu.
Ia pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," ucapnya.
Sebelumnya bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020.
Namun kemudan ditunda karena Kementerian Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.
Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.
Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakan tahap pertama, sebab masih ada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.
Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per akhir bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Setelah disisir BPJS Ketenagakerjaan menemukan bahwa jumlah pekerja yang memiliki upah di bahwa Rp 5 juta sebanyak 15,7 juta penerima.
"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, tapi yang belum ada adalah nomor rekening bank.
Sehingga, setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," jelasnya.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program subsidi upah tersebut.
Subsidi akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.
Subsidi akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata Agus beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati-hatian.
Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan validasi dan monitoring agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service )
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamasostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
Sumber : SURYA.CO.ID
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.