Kemenkop: 742.422 Pengusaha Mikro Sudah Terima Bansos Produktif

Kemenkop: 742.422 Pengusaha Mikro Sudah Terima Bansos Produktif

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rully Indrawan mengatakan sedikitnya 742.422 pengusaha menerima Bantuan Sosial (Bansos) Usaha Mikro pada 17 Agustus 2020.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rully Indrawan berujar bantuan tersebut telah digulirkan pada Senin lalu, sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 23 Agustus 2020.


Baca Artikel Menarik Lainnya:

"Nanti akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin depan pukul 13.00 WIB. Tapi untuk tahap awal, data yang sudah bersih dan uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing adalah sebanyak 742 ribu. Yang lain pun bila datanya sudah clear langsung juga masuk dananya," kata dia kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020.

Rully mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima. Ia mengatakan kebanyakan penerima pada tahap awal penyaluran bantuan tersebut adalah pengusaha kuliner.


MENARIK LAINNYA:


Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, kata Rully, pemerintah akan meminta para pengusul penerima bantuan, misalnya PNM, perbankan, dan dinas, akan diminta surat tanggung jawab mutlak atas pelaku usaha yang diusulkan.

Di samping itu, pelaksanaan program bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro tersebut juga akan dipantau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Deputi pembiayaan kami juga membentuk tim monitoring dan evaluasi," ujar Rully.

Bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pengusaha mikro itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Sebanyak Rp 28,8 triliun anggaran akan disiapkan. Namun demikian, pada tahap awal, pemerintah baru mengalokasikan Rp 22 triliun untuk penyaluran bagi 9,1 juta penerima.

Per tanggal 12 Agustus 2020, Kemenkop UKM telah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan dari sekitar 17 juta data yang dikantongi pemerintah, baru sekitar 9 juta data calon penerima yang telah diproses per tanggal 12 Agustus 2020. Dari proses tersebut, data bersih yang telah diperoleh adalah sekitar 5,5 juta.

Sumber: bisnis.tempo.co