Dalam seleksi CPNS tak ada perbedaan antara honorer dan pelamar umum. Semua diperlakukan sama dan harus melalui prosedur seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Demikian dikatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono
Dia mencontohkan formasi CPNS 2019 untuk guru, banyak diikuti honorer. Pelamar umum juga tidak sedikit.
"Guru honorer dan pelamar umum yang mendaftar formasi jabatan guru harus memiliki Serdik. Serdik ini diatur dalam PermenPAN-RB 23/2019," ujar Paryono sebagaimana diberitakan JPNN.com, Rabu (5/8)
Untuk guru honorer maupun pelamar umum yang sudah mengikuti SKD CPNS 2019 dan dinyatakan lulus pada formasi guru, dan serdik-nya sudah di-upload pada portal SSCASN, tetap wajib mengikuti SKB computer assisted test (CAT)
Namun jika tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB CAT maka akan dianggap gugur walupun Serdiknya dinyatakan linier dan valid. Pelaksanaan SKB CPNS 2019 dijadwalkan dimulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
"Tahapan SKB wajib diikuti, apabila tidak ada nilai SKB CAT maka nilai guru honorer dan pelamar umum yang lulus SKD tidak disubstitusi oleh sistem. Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya Serdik tidak perlu ikut SKB dengan CAT-BKN ya," tutupnya
Sumber: JPNN.com