Informasiguru_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim punya kabar gembira untuk guru, Siswa, mahasiswa dan dosen.
Nadiem Makarim menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet bagi Siswa dan guru.
Menurut Nadiem, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pulsa atau kuota internet peserta didik pada tahun ini sebesar Rp 9 triliun untuk program tersebut
Perlu diketahui juga, kuota internet gratis bagi guru, mahasiswa, Siswa dan dosen ini diberikan mulai September 2020 mendatang.
"Saya mau mengumumkan hari ini, kami sudah dapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun tahun ini dan akan dikerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi Siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama tiga sampai empat bulan," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menurut Nadiem, kebutuhan kuota untuk peserta didik sangat dibutuhkan saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi covid-19 dan diharapkan anggaran tersebut dapat tersalurkan secepat mungkin.
"Kami akselerasi secepat mungkin untuk bisa segera cair agar ini bisa membantu Siswa dan mahasiswa, serta guru-guru kita," paparnya.
Nadiem menyebut anggaran untuk subsidi kuota internet untuk guru berasal dari dana Program Organisasi Penggerak yang pelaksanaannya ditunda hingga tahun depan.
Untuk anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, Siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.
"Kami sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesu guru dan tenaga pendidikan. Tunjangan profesi dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun. Jadi total (dengan anggaran pulsa) Rp 9 triliun," paparnya.
Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat
Untuk pertama kalinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan keputusan tentang Kurikulum Darurat untuk satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona atau covid-19 ini.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Sumber : Kumparan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.