Informasiguru_Soal rencana pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mendukung rencana itu untuk diberikan kepada PNS di seluruh Kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dukungan terhadap rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS ini dikatakan oleh Sri Mulyani sebagai salah satu upaya untuk mendukung realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
�Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,� katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Mengenai anggaran yang akan digunakan untuk pemberian tunjangan pulsa gratis ini merupakan berasal dari pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan.
Hanya saja Sri Mulyani menuturkan kegiatan perjalanan tidak bisa dilakukan lantaran adanya pandemi Covid-19.
�Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,� katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa bagi PNS senilai Rp150 ribu namun sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp200 ribu.
�Saat ini sudah berjalan adalah Rp150 ribu dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200 ribu,� ujarnya.
Askolani menyatakan jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp200 ribu per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh K/L namun akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
�Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,� katanya.
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.