Kabar Baik PNS Era Jokowi, Setelah Terima Gaji ke-13, Ada Lagi Bantuan Pulsa Per Bulan, Cek Nilainya

Informasiguru_Pegawai negeri sipil ( PNS ) kini, di era Presiden Jokowi, sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas. 

Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang. 

Faktanya setiap ada pembukaan pendaftaran atau rekrutmen CPNS, pendaftarnya selalu membeludak. 

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang. Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, berbeda ceritanya dengan PNS. 

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini. 

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini: 

Gaji ke-13 

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020). 

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji. 

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020). 

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. 

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. 

Namun, akhirnya molor. 

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli. 

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Dapat uang pensiun  

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini. 

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua. 



Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di bawah ini: 

* Besaran gaji pokok pensiunan PNS 

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 

2. PNS golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 

4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 

* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS 

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut: 

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. 

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

* Pensiunan janda/duda PNS yang tewas 

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. 

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. 

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. 

* Pensiunan orangtua PNS yang tewas 

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas: 

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960. 

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300. 

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660. 

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. 

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan  

Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dikutip dari Sonora.id, Jumat (21/8/2020), PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021. 

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS). 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan. 

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19. 

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja. 

Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji. 

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia. 

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran. 

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi. 

Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB. 

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya. 

Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000. 

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu. 

Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.


Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkn simak informasi lainnya dibawah ini.