Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah bantuan yang telah diberikan di tengah pandemi virus corona. Salah satunya adalah bantuan modal kerja (BMK) untuk 12 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Besaran Bantuan PKH Yang Diterima KPM
- Pelindungan Sosial Menyeluruh Mulai Diterapkan Tahun 2021
Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada masing-masing penerima. Bantuan akan diberikan secara bertahap hingga September 2020 mendatang.
Setiap hari tambah sampai 12 juta orang, sampai kira-kira September 2020," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat di pedesaan menggunakan sebagian dana desa.
Kemudian, diskon listrik sebesar 100 persen kepada rumah tangga golongan pelanggan 450 VA dan 50 persen ke pelanggan 900 VA hingga Desember 2020. Subsidi ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya sampai September 2020.
"Kondisinya tidak mudah, pemerintah harus mengeluarkan semua jurus. Ada BLT dana desa, bansos tunai, ada subsidi listrik," ujar Jokowi.
Lalu, ada pula bantuan berupa subsidi gaji atau BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp37 triliun untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.
Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun.
Sumber: www.cnnindonesia.com