Informasiguru_Tidak semua pekerja berpengasilan di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subdisi atau bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah.
Sebab, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai 30 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan tidak semua pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, ia menyebut tenaga honorer di pemerintahan daerah (pemda) maupun pusat, banyak yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian besar mereka tidak didaftarkan," kata Sri saat rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Padahal, kata Sri, gaji honorer itu ada yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan mereka sangat layak mendapatkan program bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
"Namun, karena ada syarat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang seharusnya dapat jadi tidak dapat. Ini persoalan yang harus dicari solusinya," kata Sri.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan tidak hanya pegawai tidak tetap (PTT) di pemerintah daerah untuk kesehatan, tetapi guru tidak tetap (GTT) pun banyak yang gajinya kurang dari Rp 1 juta, bahkan ada yang di bawah Rp 500 ribu.
tomo
Mereka ini berhak memperoleh bantuan subsidi gaji.
"Ini seharusnya mereka juga berhak," tegasnya.
Dia mengatakan rata-rata yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu penghasilannya sudah sesuai UMR daerah.
Sementara, mereka para PTT atau GTT, itu belum tentu gajinya sesuai UMR, sehingga banyak yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, ada yang gajinya Rp 300 ribu, dan saya juga terenyuh diupah Rp 200 ribu pun dia lakukan, apalagi guru-guru itu. Ini perlu mendapatkan perhatian, apalagi mereka bekerja pada pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat," katanya.
Jadi, Sri menegaskan bahwa PTT dan GTT yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta itu sangat berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah.
Menurut dia, ini juga sekalian memberikan langkah bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengingatkan pemda supaya para PTT dan GTT itu mendapatkan perhatian yang layak.
"Hak yang memang seharusnya mereka terima. Memang untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan pemda melalui APBD, tetapi itu juga kewajiban pemda dan hak para peserta," katanya.
Karena itu pula, Sri mengatakan syarat yang ada untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah ini harus menjadi perhatian.
Ia menegaskan, bukan dirinya tidak suka mereka yang bergaji Rp 4 juta mendapat subsidi.
Namun, kata dia, kalau yang berpenghasilan di bawah itu belum mendapatkan, bagaimana harus memberikan penjelasan kepada mereka.
�Saya minta dengan hormat menteri dan dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan hal tersebut supaya mereka mendapatkan haknya. Merekalah yang harus diperhatikan dan dilindungi negara,� kata Sri.
Sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.