Informasiguru_Guru honorer akan menjadi sebagai salah satu penerima manfaat insentif sebesar Rp600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan guru honorer penerima manfaat adalah yang terdata di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Guru honorer yang dimasukkan dalam penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang dalam proses penyempurnaan data base di Kemendikbud atau Menpan RB," katanya di Gedung DPR via daring, Jakarta, Senin (24/8).
Guru honorer akan masuk ke dalam 15,7 juta kelompok pekerja yang akan menerima insentif senilai total Rp2,4 juta per orang. Insentif akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
"Bantuannya adalah sama standar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan, untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk insentif ini telah dikeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87 triliun dan siap disalurkan tahap pertamanya pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Anggaran yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam DIPA. Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenakernya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya," ucapnya.
Sebagai informasi, basis data penyaluran insentif bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ini menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang akan menerima manfaat adalah yang BPJS Ketenagakerjaannya aktif paling tidak hingga Juni 2020.
Sumber : Alinea
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.