GAJI 13 2020 Baru Cair, Menkeu Pastikan THR & Gaji 13 2021 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Lebih Besar

Informasiguru_Kabar gembira kembali disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, pada Jumat (14/8/2020). 

Kabar gembira tersebut terkait dengan kepastian bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Tahun 2021 mendatang bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

Setelah gaji 13 2020 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair pada 10 Agustus 2020 kemarin, Sri Mulyani kembali mengabarkan informasi bahagia. 

Bendahara Negara ini sudah memastikan bahwa THR dan gaji 13 2021 akan lebih besar dari yang didapatkan pada 2021. 

Sri Mulyani mengungkapkan, THR dan gaji 13 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan seluruh komponen yangdibayarkan secara penuh.  

Pasalnya tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). 

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani 

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan. 



Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. 

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun. 

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.  

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum. 

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri. 

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.  


Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.