Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk peserta. Bantuan upah itu akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2020.
Baca Artikel Terkait Lainnya:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
"Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, syarat-syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaanperaturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Syarat utamanya, kata dia, pekerja tersebut memiliki upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta.
Agus mengatakan, bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp2,4 juta.
"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujarnya
Berikut syarat-syarat penerima bansos karyawan:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.