Informasiguru_Putu Sudhiwiranwan, anggota polisi yang berdinas di Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menjadi korban penipuan.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.
Adalah pelaku berinisial IR dan IL yang melakukan penipuan kepada Putu Sudhiwiranwan.
Kedua pelaku kini sudah memdekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan di Jakarta dengan tempat berbeda.
"Pelaku IR dimankan di satu lokasi di Blok M Jakarta Selatan. Sedangkan IL diamankan di Jalan Tebet Timur Dalam Raya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Sugeng Riyadi pada Rabu (12/8/2020).
Sugeng mengatakan, modus pelaku menipu korbannya yakni dengan cara menawarkan jasa bisa memasukkan anak korban menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Kebetulan saat itu, anak korban yang mengikuti seleksi taruna Akpol 2019 gagal pada saat tes akademik.
Hal tersebut dimanfaatkan tersangka IR menawarkan jasa siap meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp1 miliar.
Komunikasi antara korban dengan pelaku IR terlebih dahulu dilakukan melalui pesan singkat Whatsapp. Baru kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di hotel G Sign.
Saat pertemuan awal itulah, pelaku IR meminta panjer uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku IR secara tunai.
"Setelah diterima uang dari korban, tersangka IR kemudian menghubungi tersangka IL yang mengaku mempunyai koneksi di Mabes dan Semarang," ujar Sugeng.
Selanjutnya, tersangka IL pun meminta dana lagi sebesar Rp 1 miliar kepada korban melalui transfer via Bank Mandiri dan Rp 150 juta melalui transfer via Bank BCA.
Setelah uang sudah diberikan, Sugeng mengatakan, korban dan anaknya berangkat ke Semarang bertemu kedua tersangka IR dan IL. Kepada korban, pelaku menjanjikan anaknya bisa mengikuti pendidikan.
Setelah ditunggu-tunggu, semua hal yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud. Korban pun sempat mempertanyakan kepada dua tersangka ihwal anaknya tak juha lulus dan diterima pada penerimaan Akpol tahun 2020.
Dari situlah, korban menyadari kalau dirinya sudah ditipu oleh korban. Selanjutnya, korban pun melaporkan penipuan yang dialaminya kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Sumber : Kompas tv
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.